| KEMAHASISWAAN |

Whistle Blowing System STKIP Rosalia Lampung

Kepuasan mahasiswa adalah salah satu faktor penting dalam penentuan mutu dan akreditasi program studi. Pelayanan yang baik, fasilitas yang memadai, lingkungan yang kondusif, dosen dan tenaga kependidikan yang kooperatif sangat berperan dalam penentuan tingkat kepuasan mahasiswa.

Oleh karena itu, Gugus Kendali Mutu (GKM) STKIP Rosalia Lampung memperkenalkan Whistleblowing System (WBS) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan Perguruan Tinggi. Dengan ‘meningkatnya kualitas pelayanan Perguruan Tinggi’ sebagai visi terbentuknya Whistleblowing System, sistem ini menjadi sarana untuk mengawasi dan mengevaluasi setiap program kerja yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi, memberikan kontrol terhadap setiap stakeholder yang terlibat, dan sebagai saran pengaduan yang efektif bagi mahasiswa STKIP Rosalia Lampung.

Mahasiswa dapat menyampaikan informasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, atau mahasiswa lain melalui surel (stkipr7@gmail.com) dan SMS/telepon (0823-7716-1935). Mahasiswa dapat mengirimkan laporan kapan saja karena tidak ada batas hari dan jam kerja. Selain itu, kerahasiaan identitas pelapor sebagai whistleblower dijamin oleh GKM sehingga pelapor tidak perlu merasa khawatir dan sungkan untuk melaporkan tindak pelanggaran.

Alur penindaklanjutan laporan juga dibuat dengan ringkas, memungkinkan keputusan dapat dipubikasikan dengan cepat. Penjelasan singkat mengenai alur penindaklanjutan laporan adalah sebagai berikut.

  1. Admin dari GKM melakukan pengecekan laporan setiap hari
  2. Laporan disampaikan kepada Ketua Program Studi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kasus yang tertulis, Kemudian Dilaporkan Kepada Ketua Perguruan Tinggi untuk memberikan kesimpulan dan keputusan terkait hasil laporan. 
  3. Publikasi hasil penindaklanjutan laporan

Contoh bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS adalah

1. Penyalahgunaan wewenang,

2. Tindak Pelecehan,

3. Pelanggaran disiplin,

4. Pemerasan, atau Pengancaman.

5. Gratifikasi

Laporan bisa berisi mengenai apa dan kapan pelanggaran tersebut dilakukan, siapa yang terlibat dalam tindak pelanggaran tersebut, dimana dan bagaimana pelanggaran tersebut terjadi.

Pelapor juga dapat melampirkan bukti dalam bentuk gambar, video, rekaman suara, atau dokumen agar proses penindaklanjutan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mendapat penanganan yang tepat.

Melalui WBS, mahasiswa STKIP Rosalia Lampung diharapkan dapat berpartisipasi dengan memberi laporan, kritik, atau saran demi mewujudkan pelayanan Perguruan Tinggi yang lebih baik. Mari bersama-sama kita tingkatkan mutu Perguruan Tinggi STKIP Rosalia Lampung!



For Education Problems In Indonesia

make your dream come true with Stkip Rosalia Metro